kompetensi guru profesional.Leni alya 11901220.pai 4 i

Kompetensi guru professional 
Nama; Leni alya 
Nim : 11901220 
Assalamualaikum  warohmatullahiwabarokatuh 
Baiklah disini saya akan menulis kembali tema materi tentang kompetensi guru professional bissmillahirrahmanirrahim
4 Standar Kompetensi guru 
Pengertian Kompetensi Guru
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Menurut Finch & Crunkilton, (1992: 220) Menyatakan “Kompetencies are those taks, skills, attitudes, values, and appreciation thet are deemed critical to successful employment”. Pernyataan ini mengandung makna bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka keberhasilan hidup/penghasilan hidup.
 
Hal tersebut dapat diartikan bahwa kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja.
Kompetensi guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku peserta didik belajar (Djohar, 2006 : 130).
 
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Menurut Suparlan (2008:93) menambahkan bahwa standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.
 



4 KOMPETENSI GURU
1. KOMPETENSI PEDAGOGIK
Pengertian Kompetisi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru ber¬kenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional, dan intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter, sifat, dan interest yang berbeda. Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Guru harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk meng¬aktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan kegiat¬an penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
 
Langeveld (1980) membedakan istilah pedagogik dengan istilah pedagogi. Pedagogik diartikannya sebagai ilmu pendidikan yang lebih menekankan pada pemikiran dan perenungan tentang pendidikan. Sedangkan istilah pedagogi artinya pendidikan yang lebih menekankan kepada praktek, yang menyangkut kegiatan mendidik, membimbing anak. Pedagogik merupakan suatu teori yang secara teliti, kritis dan objektif mengembangkan konsep-konsepnya mengenai hakikat manusia, hakikat anak, hakikat tujuan pendidikan serta hakikat proses pendidikan.
 
Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek pedagogik, yaitu:
• Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
• Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
• Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
• Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
• Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
• Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
• Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
• Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
• Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
 
 Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan hasil belajar, dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
 
2. KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Pengertian Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpantul dalam perilaku sehari-hari. Ha ini dengan sendirinya berkaitan erat dengan falsafah hidup yang mengharapkan guru menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur. Di Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat Pancasila yang mengagungkan budaya bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya termasuk dalam kompetensi kepribadian guru. Dengan demikian pemahaman terhadap kompetensi kepribadian guru harus dimaknai sebagai suatu wujud sosok manusia yang utuh.
Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, serta membangkitkan motivasi belajar siswa. Oleh karena itu seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya.
Setiap guru mempunyai pribadi masing-masing sesuai ciri-ciri pribadi yang mereka miliki. Ciri-ciri inilah yang membedakan seorang guru dengan guru yang lainnya. Kepribadian sebenarnya adalah satu masalah yang abstrak, hanya dapat dilihat dari penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan.
 
Menurut Samani, Mukhlas (2008;6) secara rinci kompetensi kepribadian mencakup hal-hal sebagai berikut; a) berakhlak mulia, b) arif dan bijaksana, c) mantap, d) berwibawa, e) stabil, f) dewasa, g) jujur, h) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, i) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, j) mau siap mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
 
Menurut Djam’an Satori (2007;2.5) yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian ialah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpencar dalam perilaku sehari-hari.
3. KOMPETENSI PROFESIONAL
Pengertian Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional Guru Adalah kemampuan yang harus dimiliki guru da¬lam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tu¬gas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pem¬belajaran, untuk itu guru dituntut mampu 
. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Sedangkan menurut Mukhlas Samani (2008;6) yang dimaksud dengan kompetensi profesional ialah kemampuan menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi dan atau seni yang diampunya meliputi penguasaan;
 
• Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan Kompetensi atau kemampuan kepribadian yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek Kompetensi Professional adalah :
• Dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh siswa sebagaisuatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus.
 
• Dalam melaksakan proses pembelajaran, keaktifan siswa harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong siswa untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, sesuai kontek materinya.
 
yang ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir secara benar, agar tes yang digunakan dapat memotivasi siswa belajar.
 
Kemampuan yang harus dimiliki guru dalam proses pembelajaran dapat diamati dari aspek perofesional adalah:
• Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
• Menguasai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
• Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
• Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, 
 
4. KOMPETENSI SOSIAL
Pengertian Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja di lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru antara lain; terampil berkomunikasi, bersikap simpatik, dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan, dan memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
 
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3, ialah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul seacara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Menurut Achmad Sanusi (1991) mengungkapkan kompetensi sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
 
Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada siswa, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan menghargai serta mengembangkan dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan berinteraksi sosial.
 
e.       Menggunakan media pembelajaran/peralatan praktikum (dan bahan) yang telah ditentukan
f.         Menggunakan sumber belajar yang telah dipilih (berupa buku, modul, program komputer dan sejenisnya)
g.       Memotivasi siswa dengan berbagai cara yang positif
h.       Melakukan interaksi dengan siswa menggunakan bahasa yang komunikatif
i.         Memberikan pertanyaan dan umpan balik, untuk mengetahui dan memperkuat penerimaan siswa dalam proses pembelajaran
j.         Menyimpulkan pembelajaran
k.        Menggunakan waktu secara efektif dan efisien
3.    Menilai prestasi belajar.
  a.       Menyusun soal/perangkat penilaian sesuai dengan indikator/kriteria unjuk kerja yang telah ditentukan
b.       Melaksanakan penilaian
c.       Memeriksa jawaban/memberikan skor tes hasil belajar berdasarkan indikator/kriteria unjuk kerja yang telah ditentukan
d.       Menilai hasil belajar berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditentukan
e.       Menganalisis hasil penilaian (berdasarkan tingkat kesukaran, daya pembeda, validitas dan reliabilitas)
              f.       Menyimpulkan hasil penilaian secara jelas dan logis (misalnya : interpretasi
g         Memperbaiki soal/perangkat penilaian
4.    Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik
  a.       Mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian
b.       Menyusun program tindak lanjut hasil penilaian
c.       Melaksanakan tindak lanjut
d.       Mengevaluasi hasil tindak lanjut hasil penilaian
e.       Menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian
 
 
Sub Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan :
KOMPETENSI   INDIKATOR
5.       Memahami landasan kependidikan
 
  a.       Menjelaskan tujuan dan hakekat pendidikan
b.       Menjelaskan tujuan dan hakekat pembelajaran
c.       Menjelaskan konsep dasar pengembangan kurikulum
d.       Menjelaskan struktur kurikulum
6.       Memahami kebijakan pendidikan
 
  a.       Menjelaskani visi, misi dan tujuan pendidikan nasional
b.       Menjelaskan tujuan pendidikan tiap satuan pendidikan sesuai tempat bekerjanya
c.       Menjelaskan sistem dan struktur standar kompetensi guru
d.       Memanfaatkan standar kompetensi siswa
e.       Menjelaskan konsep pengembangan pengelolaan pembelajaran yang diberlakukan (Misal : life skill, BBE/Broad Based Education, CC/Community College, CBET/Competency-Based Education and Training dan lain-lain).
f.         Menjelaskan konsep pengembangan manajemen pendidikan yang diberlakukan (Misal : MBS /Manajemen Berbasis Sekolah, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah  dan lain-lain)
g.       Menjelaskan konsep dan struktur kurikulum yang diberlakukan (Misal : Kurikulum berbasis kompetensi)
7.       Memahami tingkat perkembangan siswa
 
  a.       Menjelaskan psikologi pendidikan yang mendasari perkembangan siswa
b.       Menjelaskan tingkat-tingkat perkembangan mental siswa
c.       Mengidentifikasi tingkat perkembangan siswa yang dididik
8.       Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
 
  a.       Menjelaskan teori belajar yang sesuai materi pembelajarannya
b.       Menjelaskan strategi dan pendekatan pembelajaran yang sesuai  materi pembelajarannya
c.       Menjelaskan metode pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
9.       Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan
 
  a.       Menjelaskan arti dan fungsi kerjasama dalam pekerjaan
b.       Menerapkan kerjasama dalam pekerjaan
10.    Memanfaatkan kemajuan  IPTEK dalam pendidikan
 
  a.       Menggunakan berbagai fungsi  internet,  terutama   menggunakan     e-mail dan mencari informasi
b.       Menggunakan komputer terutama untuk word processor dan spread sheet  (Contoh : Microsoft Word, Excel)
c.       Menerapkan bahasa Inggris untuk memahami literatur asing/memperluas wawasan kependidikan.
 
DAFTAR PUSTAKA
Djam’an, Satori, dkk, 2007. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Mulyasa, E, 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, cetakan keempat.
Saudagar, Fachruddin, dk, 2009. Pengembangan Profesionalitas Guru. Jakarta:
Gaung Persada Press.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Komentar